fbpx

Lebih Tahu Margin Trading!

BIONS (BNI Sekuritas Innovative Online Trading System) adalah platform multi investasi (Saham, Reksadana, EBA Ritel, SBN – Surat Berhaga Negara) dari BNI Sekuritas.

Alamat
Phone

Copyright © 2022 Digital Channel Division – BNI Sekuritas. All rights reserved

BIONS (BNI Sekuritas Innovative Online Trading System) adalah platform multi investasi (Saham, Reksadana, EBA Ritel, SBN – Surat Berhaga Negara) dari BNI Sekuritas.

Alamat
Phone
Bantuan

Copyright © 2022 Digital Channel Division – BNI Sekuritas. All rights reserved

Copyright 2022 © BIONS by BNI Sekuritas

Copyright 2023 © BIONS by BNI Sekuritas

Syarat & Ketentuan

  1. Periode pembukaan Rekening Efek Margin Januari – Mei 2026.
  2. Promo berlaku untuk Nasabah yang belum pernah memiliki Rekening Efek Margin di BNI Sekuritas.
  3. Promo Bunga Margin sebesar 14% p.a Margin sebesar 14% p.a berlaku sejak rekening Margin Nasabah telah aktif hingga 30 Juni 2026. Setelah periode berakhir bunga margin akan kembali normal menjadi 18% p.a.
  4. Bunga Margin Nasabah akan kembali normal menjadi 18% p.a per tanggal 1 Juli 2026.
  5. Cashback biaya pindah saham dari Perusahaan Efek lain ke BNI Sekuritas hingga Rp500.000,-.
  6. Memiliki collateral (jaminan dana dan/atau saham) minimal Rp50.000.000,- berdasarkan market value setelah haircut.
  7. Rekening Efek Margin hanya dapat digunakan untuk transaksi saham (beli maupun jual) yang masuk ke dalam Daftar Saham Margin Bursa Efek Indonesia (BEI).
  8. Pembukaan Rekening Efek Margin akan diproses setelah dokumen diterima dengan lengkap oleh BNI Sekuritas.
  9. BNI Sekuritas memiliki kewenangan penuh dalam menentukan haircut untuk masing-masing Saham Margin.
  10. BNI Sekuritas memiliki hak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening Efek Margin yang diajukan Nasabah.
  11. BNI Sekuritas memiliki kewenangan penuh dalam menentukan limit Margin masing-masing nasabah sesuai dengan aktivitas transaksi, kinerja portofolio, profil risiko nasabah.
  12. Semua keputusan BNI Sekuritas terkait promo ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  13. Syarat dan ketentuan Promo Margin 2025 ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BNI Sekuritas dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada nasabah.
  14. Syarat dan Ketentuan program dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BNI Sekuritas dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada peserta. Hal ini juga termasuk kewenangan BNI Sekuritas untuk mengubah jangka waktu program serta berhak melakukan pembatalan dan/atau mengubah keikutsertaan peserta dan pengumuman pemenang, bila berdasarkan permintaan otoritas yang berwenang atau berdasarkan penilaian mandiri dari BNI Sekuritas terdapat potensi pelanggaran dan/atau tindakan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan, Undang-Undang Pasar Modal dan/atau atau ketentuan lainnya yang berlaku serta indikasi transaksi yang mengakibatkan kondisi pasar yang tidak wajar, kecurangan dan/atau manipulasi transaksi.
  15. Nasabah menyatakan telah memahami risiko investasi di pasar modal, termasuk kondisi bahwa harga Efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan nasabah, namun dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Nasabah. Selain kenaikan dan penurunan harga, Efek yang dimiliki oleh Nasabah dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga. Setiap Efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di Bursa Efek Indonesia. Sebagai akibat dari hal-hal tersebut, setiap saat Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di pasar modal.

Harga Efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan nasabah, namun dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Nasabah. Selain kenaikan dan penurunan harga, Efek yang dimiliki oleh nasabah dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga. Setiap Efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di BEI. Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, setiap saat nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh nasabah di Pasar Modal.